Washington – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berjanji berjanji menentang upaya-upaya Pengadilan Pidana Internasional yang menargetkan AS, penjajah israel dan sekutunya, Jum’at (12/4/2019). Trump Juga menyebutkan ICC sebagai lembaga “ilegal”.
Trump memberikan peringatan kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait gugatan terhadap penjajah israel. Upaya gugatan ini muncul berdasarkan pengaduan orang-orang Palestina yang meminta dilakukan prosedur penyelidikan internasional atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penjajah israel.
Maret lalu, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengancam akan menolak pemberian visa bagi para petugas ICC yang menyelidik tuduhan-tuduhan kejahatan perang dan kriminal terhadap para sekutunya. ICC adalah lembaga independen PBB dan AS adalah salah satu negara yang tidak menandatangani “kesepakatan Roma”(statuta dasar ICC). (wm)
Sumber : aa.com.tr