Hebron – Otoritas israel melarang Masjid Ibrahimi mengumandangkan suara adzan melalui pengeras suara di selatan Hebron (Khalil), Tepi Barat terjajah, Senin (4/3/2019). Selama Februari tahun 2019, otoritas penjajah israel melarang adzan melalui pengeras suara masjid ibrahimi sebanyak 44 kali.
Departemen Wakaf Islam di Hebron mengatakan bahwa kebijakan pembatasan ini sebagai upaya penjajah israel memberikan kesan bagi masjid tersebut adalah milik yahudi.
Kesepakatan 1997 membagi Hebron menjadi wilayah kendali Palestina dan israel. Militer zionis israel mengendalikan wilayah H2, termasuk kota tua Hebron, lokasi masjid Ibrahimi berada. (wm)
Sumber : maannews.com