Al-Quds – Hakim di Pengadilan penjajah israel di Al-Quds, Dorit Feinstein mengeluarkan keputusan memperpanjang penutupan mushola pintu Al-Rahmah di Masjid suci Al-Aqsha. Selain itu, Hakim penjajah israel ini juga mengklaim bahwa Wakaf Islam baru-baru ini telah membangun “masjid Ilegal.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang tertutup yang dihadiri oleh pasukan keamanan penjajah israel dan diizinkan untuk mempublikasi satu bagian dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan hari ini.
Keputusan ini menyebutkan “Pengadilan penjajah israel memperpanjang perintah larangan terhadap mushola pintu Al-Rahmah hingga permasalahan asli diselesaikan (perkara asli yang berkaitan Komite Warisan Islam). Penjajah israel memberikan waktu 60 hari untuk menanggapi perkara asli”
“Keputusan ini diberlakukan kepada Komite Kebangkitan Islam dan kantornya dan tidak dikenakan kepada Wakaf Islam karena bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, mushola pintu Al-Rahmah tetap terbuka adalah kewajiban agama dan tidak ada perlu menutupnya atau membawanya ke peristiwa-peristiwa bahaya dan tergesa-gesa ini,” ujar pengacara warga Al-Quds, Medhat Dibba dalam mengomentari keputusan tersebut.
Dibba menyebutkan bahwa keputusan ini sebagai upaya untuk menekan dan mempengaruhi negosiasi-negosiasi yang berlangsung antara penjajah israel dan Yordania mengenai permasalahan pintu Al-Rahmah. (wm)
Sumber: aljazeera.net (17/3/2019)