halopalestina.com, Ramallah – Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Ahad (14/02/2021), meminta pengadilan kriminal internasional (ICC) untuk mempercepat penyelidikan kejahatan israel terhadap Palestina, seperti yang dilansir oleh laman situs www.middleeastmonitor.com
Sebuah pernyataan dari Kementerian mengatakan, otoritas dan pemukim israel meningkatkan serangan terhadap properti dan situs suci Palestina, untuk mencapai tujuan mereka yaitu menghilangkan kewenangan Palestina atas al-Quds.
Kementerian menambahkan, israel berusaha untuk mencaplok area C di Tepi Barat, dibawah kesepakatan Oslo dan mengosongkannya dari kehadiran Palestina. Kementerian meminta komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghentikan serangan israel dan menjatuhkan sanksi pada israel. Pada 5 Februari, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yuridiksi terkait kejahatan israel di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. (wm)