halopalestina.com – Den Haag. Organisasi-organisasi Palestina, pada Ahad (9/3/2021), menyatakan harapannya akan penyelidikan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan penjajah israel dapat dimulai sebelum akhir bulan ini,seperti yang dilansir oleh laman situs middleeastmonitor.com, Selasa (9/3/2021).
Harapan ini disampaikan saat sebuah konferensi pers yang diadakan oleh lembaga pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia (PCHR), Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan dan Lembaga NGO Yayasan Al-Haqq di Gaza.
“Kami berharap dapat memulai keterikatan hukum kami dengan Pengadilan Mahkamah Internasional sebelum akhir bulan ini,” ujar Direktur PCHR, Raji Sourani.
Menurut para ahli hukum, istilah “keterikatan hukum” mengacu pada “permulaan penyelidikan ICC, termasuk memeriksa apakah tuntutan hukum dan pengumpulan informasi tentang hal tersebut apakah dapat diterima.
Sourani menambahkan bahwa sejumlah organisasi HAM membentuk sebuah koalisi untuk mendokumentasikan kejahatan perang yang dilakukan secara sadar oleh penjajah israel, selama agresi Gaza pada tahun 2014, serta meminta pertanggungjawaban penjajah israel atas kejahatan perangnya sebelum Pengadilan Pidana Internasional.
Sourani menjelaskan, bahwa keputusan pengadilan untuk membuka penyelidikan datang, setelah ICC mendapatkan tekanan besar dari AS dan penjajah israel.
“keputusan pengadilan ICC untuk membuka penyelidikan adalah masalah penting, dimana orang-orang Palestina telah menunggu waktu lama. Kami menganggap pengadilan sebagai usaha terakhir kami,” ungkap Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan, Issam Younis.
“Para korban tidak bisa dibiarkan menderita tanpa diminta pertanggungjawaban dari pelaku,” tambah Younis.
“Terdapat kekhawatiran atas kemungkinan upaya-upaya untuk menghentikan penyelidikan oleh Dewan Keamanan PBB akibat tekanan-tekanan internasional,” pungkas Presiden Lembaga NGO Yayasan Al-Haqq, Shawan Jabareen. Jabaaren menyerukan kepada kepemimpinan Palestina (OP) untuk tidak menyerah terhadap pemerasan dan tekanan, serta mendesak untuk memisahkan usaha politik dan tindakan hukum.
Pada 3 Maret, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan dimulainya penyelidikan resmi atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina. Keputusan ini disambut oleh Otoritas Palestina (OP), meskipun ada kecaman keras dari penjajah israel dan penolakan dari Amerika Serikat (AS). (wm)