halopalestina.com – New York. PBB menyetujui resolusi baru terkait permasalahan Palestina dan Dataran Tinggi Golan. Resolusi baru tersebut diadopsi oleh mayoritas negara anggota Majelis umum PBB . Dalam voting terkait resolusi ini tercatat, 88 negara anggota mendukung, 9 negara menolak dan 62 negara abstain.
Adapun tema-tema resolusi yang diadopsi adalah sebagai berikut. Pertama, penyelesaian permasalahan Palestina dengan cara-cara damai. Kedua, membuat program informasi khusus terkait Palestina, yang dilaksanakan oleh Bidang urusan Informasi Sekretaris Jenderal PBB. Ketiga, membentuk komite khusus pelaksana hak-hak permanen bangsa Palestina. Keempat, Divisi hak-hak Palestina di Sekretaris Jenderal PBB.
Presiden sidang majelis umum PBB ke 75, Volkan Bozkir mengatakan bahwa keamanan dan stabilitas di daerah Timur Tengah tidak akan pernah terwujud tanpa perdamaian yang adil dan permanen serta menyeluruh antara orang-orang penjajah israel dan orang-orang Palestina.
Volkan menekankan bahwa ketika membela keadilan, saat itu pula harus menghormati hak-hak bersejarah dan internasional bangsa Palestina. Resolusi-resolusi tersebut mencakup kewajiban penjajah israel untuk mengembalikan jutaan penduduk Palestina ke tanah kelahirannya. Duta Besar penjajah israel untuk PBB, Gilad Erdan menilai resolusi-resolusi itu memaksa penjajah israel menyerahkan kedaulatan kepada Palestina. Gilad Erdan menegaskan bahwa keputusan itu tidak dapat diterima dan tidak akan memberikan tanah palestina terjajah kepada pemiliknya. (wm/ms)