Palestina – Knesset israel menyetujui pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) pengusiran keluarga-keluarga dari orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap penjajah Palestina, Kamis (20/12/2018). Dalam sesi pembacaan pertama, RUU ini didukung oleh 69 suara dan 38 suara menolak.
Ketua Knesset israel mengusir 3 orang anggota Knesset arab setelah mereka menolak RUU tersebut. 3 anggota Knesset ini menolak undang-undang mendeportasi keluarga-keluarga para warga Palestina yang melawan israel, dari tempat-tempat tinggal mereka di Tepi Barat terjajah.
RUU ini menetapkan mengusir keluarga-keluarga tersebut setelah 5 hari tindakan perlawanan dilakukan oleh anggota keluarga mereka. Keluarga-keluarga tersebut akan dideportasi dari tempat tinggal mereka ke tempat lainnya di Tepi Barat. (wm)
Sumber : alrai.com