halopalestina.com – Palestina. 5 Maret 2021, Presiden Palestina Mahmud Abbas mengeluarkan keputusan hukum menunda pemilihan serikat-serikat pekerja dan organisasi-organisasi nasional selama 6 bulan, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net, Selasa (9/3/2021). Keputusan lain menyebabkan amandemen terhadap hukum asosiasi-asosiasi atau lembaga-lembaga sipil dan menyertakan rencananya ke kementerian terkait.
Keputusan-keputusan hukum ini yang dikeluarkan disambut dengan penolakan luas dari faksi-faksi, serikat-serikat serta lembaga-lembaga sipil Palestina. Keputusan tersebut juga menimbulkan keraguan atas tujuannya karena bertepatan dengan persiapan untuk melaksanakan pemilu legislatif pertama sejak 15 tahun lalu.
Faksi-faksi dan lembaga-lembaga sipil melihat bahwa keputusan-keputusan sebagai intervensi dari Otoritas Eksekutif Palestina terhadap masyarakat sipil dan upaya untuk mempengaruhi jalur demokrasi dan hasil pemilu legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei mendatang.
Abbas menghadapi tuduhan memanfaatkan situasi politik untuk keadaan darurat, yang diberlakukan dalam menghadapi pandemi virus corona. Abbas dituduh memperpanjang masa kepemimpinannya untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Para faksi dan asosiasi masyarakat sipil beranggapan bahwa hal ini bertujuan untuk mengeluarkan undang-undang, demi memperkuat posisi tim pemilunya dan membatasi lawan politiknya. (wm)