halopalestina.com – Tepi Barat. Otoritas Nasional Palestina mengecam keputusan penjajah israel untuk memperluas jangkauan jaringan komunikasi seluler, di Tepi Barat terjajah pada hari Senin (15/2/2021), menurut lansiran laman situs aa.com.tr, Senin (15/2/2021). Kecaman dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Palestina, Ishaq Sidr. Sidr menyebutkan, bahwa keputusan penjajah israel tersebut adalah bentuk pelanggaran yang melawan hukum internasional dan hak-hak sah bangsa Palestina. Sidr menyerukan kepada badan-badan internasional yang relevan agar bertindak cepat.
Sidr mengatakan, bahwa Kementeriannya secara intensif melihat kondisi ini dengan otoritas-otoritas terkait, termasuk Serikat Internasional untuk Telekomunikasi dan Biro Kuartet Internasional. Sidr menambahkan, bahwa kementeriannya akan membawa kasus ini ke pengadilan internasional, guna mengakhiri pelanggaran oleh penjajah israel. Sidr menyatakan otoritas penjajah israel terus memberlakukan fakta-fakta palsu di tanah Palestina. Fakta palsu ini dianggap sebagai pelanggaran dan pencurian terhadap hak-hak sah orang-orang Palestina. Menurut prediksi organisasi pemukim penjajah israel tahun ini, jumlah pemukim penjajah israel di Tepi Barat meningkat menjadi lebih dari 470 ribu orang. Data tersebut tidak mencakup lebih dari 220 ribu di permukiman penjajah israel yang berlokasi di timur Al-Quds. (wm/fh)