Al-Quds – Otoritas penjajah israel memutuskan untuk membongkar sebuah masjid di kota Silwan, Selatan Masjid Al-Aqsha, Al-Quds Timur, dengan alasan bangunan yang tidak berizin, seperti yang dilansir oleh aa.com.tr pada hari Senin (14/9/2020).
Senin (14/09/2020) pihak berwenang israel mengeluarkan surat perintah pembongkaran di Masjid Al-Qa’qa’ bin Amr, mereka memberikan waktu 21 hari kepada penanggungjawab masjid untuk memprotes keputusan tersebut.
Masjid yang dibangun pada tahun 2012 ini terdiri dari 2 lantai, dengan luas 110 m2 dan dipenuhi oleh ratusan jama’ah setiap harinya.
Otoritas penjajah israel sebelumnya telah mengeluarkan perintah untuk merobohkan masjid tersebut pada tahun 2015, namun mereka gagal melaksanakannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemukim israel telah mengambil alih puluhan rumah di kota Silwan. Sebuah organisasi pemukim israel “Elad” mengatakan ingin mengubah kota Silwan menjadi daerah Yahudi yang disebut sebagai “Kota Daud”. Dalam beberapa minggu terakhir, pihak berwenang israel telah meningkatkan pembongkaran rumah-rumah milik orang Palestina, terutama di kota Silwan.(fh)