halopalestina.com – Tepi Barat. Tentara penjajah israel pada hari Rabu (25/11/2020) kemarin, menghancurkan 15 rumah dan infrastruktur milik Palestina di Tepi Barat, seperti yang dilansir oleh laman situs arabi21.com. Penghancuran ini dilakukan dengan dalih bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan.
Koordinator Perlawanan Rakyat Palestina, Ratib Jabour menyatakan bahwa buldoser-buldoser milik militer penjajah israel menyerbu sejumlah kawasan tempat tinggal di gurun Hebron (Khalil), bagian selatan Tepi Barat. Buldoser-buldoser tersebut lalu menghancurkan rumah-rumah dan sejumlah infrastruktur Palestina.
Jabour menjelaskan bahwa militer penjajah israel menghancurkan 4 rumah dan 6 infrastruktur yang terdiri dari unit kesehatan dan kandang ternak warga, di kawasan tempat tinggal Al-Rikayz, Al-Mufaqarah, Tawana, dan Khirbet Al-Dabaa. Jabour mengecam tindakan keji ini dan menilai bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengusir warga dan merampas wilayah tersebut demi proyek pemukiman israel.
Penjajah israel melarang orang-orang Palestina mendirikan bangunan di Zona C tanpa izin. Zona ini merupakan wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kontrol penjajah israel. Menurut kesepakatan Oslo II yang ditandangani oleh Otoritas Palestina dan penjajah israel pada tahun 1995, bahwa Tepi Barat dibagi menjadi 3 wilayah yaitu zona A, zona B dan zona C. Zona C mencakup 61 persen dari luas Tepi Barat. Berdasarkan data yang dimiliki PBB, sejak awal tahun 2020, otoritas penjajah israel menghancurkan 689 bangunan di Tepi Barat (termasuk di bagian timur Al-Quds) dan mengusir serta membuat 869 warga Palestina tidak memiliki tempat tinggal. (wm/ms)