Jakarta – Pemerintah Indonesia menolak tegas pernyataan Amerika Serikat yang mendukung Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepian Barat, Palestina. Menlu Retno Marsudi mengatakan, rencana pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum Internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Bahwa Indonesia menolak secara tegas pernyataan yang mengatakan pembangunan permukiman ilegal Israel di tepi barat tidak bertentangan dengan hukum Internasional. Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum Internasional dan berbagai resolusi DK PBB yang terkait,” kata Retno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Indonesia, kata dia, secara tegas menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan permukiman ilegal tersebut merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.
“Berdasarkan resolusi dua negara dan yang terakhir Indonesia mengatakan kita mendesak masyarakat Internasional untuk bersatu, untuk memberikan dukungan bagi rakyat Palestina,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengklaim wilayah permukiman warga Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak lagi dianggap tidak sah. “Setelah mempelajari seluruh perdebatan dengan seksama, AS menyimpulkan keberadaan pemukiman warga Israel di Tepi Barat sesuai dengan hukum internasional,” kata Pompeo dalam jumpa pers di Washington, seperti dilansir AFP.
Pernyataan Pompeo membuat posisi AS dan sejumlah negara anggota DK PBB menjadi bertentangan. Namun, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu justru memuji langkah AS tersebut. (wm)
Sumber : okezone