halopalestina.com – Jakarta. Pemerintah RI tetap bersikukuh untuk menerbitkan Calling Visa bagi Israel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan alasan akan memperketat prosesnya. Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, ketika pemerintah membuat peraturan, harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Untuk itu, ia meminta kebijakan itu untuk dibatalkan.
“Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan,” tegas Kharis dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (30/11/2020).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyayangkan langkah Kemenkumham yang bertolak belakang dengan Kemenlu RI. “Saya masih ingat dan selalu ingat perkataan Ibu Menlu ‘Kita selalu dekat di hati, di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina, is always there,’ sikap Menlu sudah bagus namun begitu Menkumham di dalam mengambil langkah terbitkan calling visa seperti menampar muka sendiri,” jelas Kharis.
Perlu diketahui pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham memberikan layanan visa elektronik bagi orang asing subyek Calling Visa sejak tahun 2012. Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Menurut legislator asal Solo ini, dalam politik luar negerinya, negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang menyebabkan rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa. “Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel,” tutup Kharis. Sumber: www.dpr.go.id