Al-Quds – Mahkamah zionis israel di Al-Quds beberapa pekan lalu memerintahkan agar mengosongkan rumah-rumah mereka di kota suci distrik Silwan, dengan tujuan membuat jalan bagi para pemukim zionis israel, seperti yang dilansir oleh middleeastmonitor.com pada hari Rabu (16/9/2020).
Menurut surat kabar zionis israel Haarezt, para pemukim merupakan sekelompok pemukim zionis israel yang berpendapat bahwa rumah-rumah itu adalah milik orang-orang yahudi sebelum tahun 1948.
Pusat Informasi Wadi al-Hilwa menegaskan bahwa keluarga Izzat Salah adalah salah satu diantara mereka dan diberi waktu hingga tanggal 25 November untuk mengosongi rumahnya.
Keluarga ini tinggal di rumah itu sejak tahun 1968. Aref Al-Qara’een, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan rumah pada tahun 2015, mengaku telah menjual secara diam-diam tanah itu kepada organsiasi zionis israel Elad pada tahun 2017.
Hukum zionis israel mengizinkan pengembalian properti ke pemilik yahudi namun tidak kepada pemilik Palestina Hukum ini digunakan untuk memaksa orang-orang Palestina agar meninggalkan rumah mereka dan merubah demografi kota yang diduduki. Kelompok Hak Asasi Peace Now menyatakan bahwa “tuntutan pemukim untuk mengusir orang-orang Palestina berdasarkan kepemilikan pra-1948 adalah ancaman strategi atas pembenaran moral ratusan ribu orang zionis israel yang tinggal di atas properti dan tanah milik orang-orang Palestina. (wm)