Bendera merupakan simbol dan melambangkan sebuah bangsa atau negara. Pengibaran bendera suatu negara terdapat makna kedaulatan. Masing-masing negara memiliki corak dan design tersendiri atas benderanya. Contohnya, Bendera Merah Putih untuk bangsa Indonesia memiliki makna filosofis perjuangan kemerdekaan dari penjajahan. “Merah adalah lambang keberanian, Putih adalah lambang kesucian”, kata Soekarno.
Bendera Palestina berbentuk persegi panjang dengan triwarna (hitam, putih dan hijau) tiga garis horizontal yang simetris dan dilapisi oleh segitiga berwarna merah pada bagian kerekan. Bendera ini memiliki sejarah, pertama kali diperkenalkan oleh Syarif Husein pada revolusi Arab tahun 1916. Rakyat Palestina menggunakannya sebagai simbol pergerakan sipil melawan penjajah Inggris pada tahun 1917.
Ketika Palestina berada di bawah Mandat Britania, bendera diubah. Berwarna dasar merah dengan gambar bendera Inggris di sisi kiri atas dan gambar elips berwarna putih dengan tulisan “Palestine” di dalamnya. Akan tetapi, bendera jenis ini tidak diakui oleh rakyat Palestina dan hanya dikibarkan pada kantor-kantor pemerintahan di bawah kolonial Mandat Britania.
Tahun 1948, rakyat Palestina mengembalikan bentuk bendera kepada aslinya sebelum dijajah Inggris. Bendera ini kemudian diakui oleh Liga Arab sebagai bendera Palestina hingga kini. Dewan Nasional Palestina mengadakan pertemuan pertama pada 28 Mei 1964 dan membuat Piagam Nasional. Pada pasal (27) dalam piagam tersebut disebutkan bahwa Palestina memiliki bendera dan lagu kebangsaan. Bendera memiliki empat warna: hitam, putih, hijau dan merah.
Pada 1 Desember 1964, Panitia Pelaksana Pembebasan Palestina membuat aturan khusus terkait ukuran bendera secara resmi. Kemudian, pada 1 Januari 1965 terjadi Revolusi Palestina dan rakyat menjadikan bendera tersebut sebagai simbol perlawanan. PLO (Palestine Liberation Organization/Organisasi Pembebasan Palestina) lalu menetapkan bendera tersebut sebagai bendera resmi Palestina pada 15 November 1988.
Bendera Palestina saat ini adalah simbol politik. Oleh karenanya dalam tataran kenegaraan, Otoritas Palestina telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 29 tahun 2005 tentang ukuran bendera dan menerbitkan Undang-Undang No. 22 tahun 2005 tentang Kehormatan Bendera Palestina.
Pada tataran internasional, Palestina berjuang agar diakui oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Terbukti, pada 11 September 2015, Sidang Umum PBB telah mengambil keputusan untuk mengibarkan bendera Palestina di markas tersebut. 119 negara setuju, 45 negara abstain dan 8 negara menolak. Keputusan politik tersebut merupakan diplomasi lanjutan Otoritas Palestina pada kancah dunia, setelah pada 29 November 2012 Palestina diakui sebagai salah satu negara pengamat PBB.
Setelah empat tahun pengibaran bendera Palestina di PBB, apakah ada upaya diplomasi kembali terkait permasalah inti Palestina, yaitu perjuangan hak kembali bagi rakyat ke tanah air, sebagaimana amanat Resolusi PBB No. 194 tanggal 11 Desember 1948? Bagaimana nasib para pengungsi Palestina yang berada di kemp-kemp pengungsian? Bagaimana nasib UNRWA yang menjadi tulang punggung pengungsi Palestina di lima wilayah kerjanya? Masalah inti yang harus dicarikan solusinya, bukan hanya sekedar pengibaran bendera di PBB.
Oleh : Salman Alfarisy, Lc., M.Ag.