halopalestina.com – Ramallah. Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas pada Senin (1/3/2020), mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Mahkamah Kasus Pemilu Palestina, seperti yang dilansir oleh laman arabi21.com, Senin (1/3/2021).
Menurut kantor berita Palestina “wafa”, Mahkamah ini akan dipimpin oleh seorang hakim Mahkamah Agung Palestina dan Mahkamah kasasi, Iman Nashir Al-Din. Mahkamah ini akan beranggotakan 8 hakim dari provinsi-provinsi bagian selatan dan provinsi-provinsi bagian utara Palestina.
Dalam komentar pertamanya, gerakan Hamas menyambut pembentukan mahkamah dan menganggap ini adalah langkah yang positif. Juru Bicara Hamas, Fawzi Barhoum dalam pernyataanya mengatakan, bahwa ini langkah positif untuk proses implementasi butir kesepakatan Februari yang berlangsung di Kairo beberapa waktu lalu.
“Diperlukan langkah-langkah yang lebih praktis di lapangan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan kebebasan. Hal ini untuk membangun kepercayaan diantara warga Palestina dan mendorong partisipasi aktif di dalam proses pemilu, tanpa adanya rasa takut atau tekanan yang akan berdampak buruk pada pelaksanaan proses pemilu,” katanya.
Keputusan pembentukan mahkamah ini sesuai kesepakatan fraksi-fraksi di Kairo pada awal Februari lalu, yang menetapkan pembentukan mahkamah permasalahan pemilu berdasarkan consensus Al-Quds, Tepi Barat dan Jalur Gaza. (wm)