halopalestine.com – Al-Quds. Kekhawatiran israel meningkat dengan kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Ahad (24/1/2021).
Saluran televisi israel ‘KAN’ melaporkan pada hari Minggu bahwa ICC mungkin berani untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh penjajah israel selama perang 2014 di Jalur Gaza.
Keputusan untuk membuka penyelidikan telah ditangguhkan sejak Desember 2019 untuk menghindari konfrontasi dengan pemerintahan Trump, yang menjatukan sanksi kepada ICC atas penyelidikannya terhadap kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan. Pada Desember 2019, Kepala Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengumumkan bahwa pengadilan menemukan cukup bukti untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh penjajah israel terhadap warga Palestina. Tercatat sebanyak 2.322 warga Palestina tewas dan 11.000 lainnya terluka dalam serangan selama 51 hari pada tahun 2014. (fh)