Palestina – Seorang Anggota Dewan Legislatif dari Blok Perubahan dan Pemulihan, Mahmud Al-Zahar menganggap pengesahana zionis israel terhadap hukum baru yang membolehkan penyitaan harta tawanan Palestina dasn pertimbangan gaji mereka sebagai uang terlarang, adalah hukum rasis yang bertentangan dengan hukum, moral, hak asasi manusia, hukum internasional serta hukum kemanusiaan internasional, seperti yang dilansir dalam laman kantor berita felesteen.ps pada Selasa (21/4/2020).
Al-Zahar dalam konferensi persnya berpendapat otoritas zionis israel menargetkan tawanana Palestina dan memeras harta mereka dengan sejumlah hukum-hukum rasis, agar menghilangkan dan menghancurkan keinginan mereka bersamaan dengan berlalunya peringatan hari tawanan Palestina. Tindakan tersebut merupakan kejahatan baru yang menambahkan kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh zionis israel terhadap hak-hak orang-orang Palestina.
Al-Zahar menegaskan bahwa Dewan Legislatif Palestina tidak akan meninggalkan para tawanan Palestina yang menghadapi zionis israel dan membayar umur dan hidup mereka dengan imbalan bangsa dan tanah air Palestina. Al-Zahar juga menuntut organisasi-organisasi hak asasi manusia dan komunitas internasional untuk turut campur dan bertanggungjawab mendesak zionis israel agar mencabut pembatasan atas tawanan-tawanan Palestina maupun menghilangkan perampasan hak-hak sah mereka.
Komandan militer zionis israel di Tepi Barat terjajah baru-baru ini menandatangi hukum-hukum yang akan memulai berlaku pada tanggal 19 Mei mendatang dan mengizinkan penyitaan gaji-gaji para tawanan dari bank-bank atau dari pemiliknya. Pada saat bersamaan, mantan-mantan Direktur Militer zionis israel mengirim surat peringatan kepada bank-bank Palestina sebagai salah satu konsekuensi yang berkaitan dengan gaji-gaji para tawanan dan melakukan upaya penutupan bank-bank tersebut. (wm)