Kairo – Liga Arab meminta organisasi-organisasi dan badan-badan internasional yang relevan untuk melakukan kewajibannya untuk mengungkap kebijakan-kebijakan rasis zionis israel dan mengecam praktik-praktik dan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak Palestina yang mendasar dan mencegah praktik-praktik zionis israel tersebut berdasarkan hukum dan konvensi internasional, seperti yang dilansir oleh felesteen.ps pada Ahad (29/3/2020).
Liga Arab dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh sektor Palestina dan wilayah-wilayah Arab terjajah pada Ahad (29/3/2020), bertepatan dengan peringatan ke-44 Hari Bumi, kembali menegaskan dukungan yang kuat bagi ketabahan dan perjuangan bangsa Palestina. Selain itu juga menegaskan pengorbanannya maupun dukungannya yang mutlak bagi perjuangan yang berani untuk mengembalikan hak-hak nasional dan mendirikan negara Palestina merdeka dengan ibukota Al-Quds.
Liga Arab juga menekankan sikapnya, yaitu berdiri disamping bangsa Palestina yang berada di dalam wilayah Palestina terjajah dan di dalam wilayah Palestina 48. Liga Arab menyatakan penghargaannya terhadap perjuangan bangsa Palestina dalam keberadaan merekaa dan hak-hak mereka, tanah air mereka, identitas mereka dan hak-hak permanen yang dijamin oleh hukum internasional.
Otoritas Penjajah israel mengeksplotasi keprihatinan dan fokus dunia dalam menghadapi virus corona, dalam melaksanakan rencana-rencananya untuk merampas tanah dan identitas serta menyangkal hak-hak bangsa Palestina, termasuk yang tercantum dalam prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasinal terkait penyebaran wabah tersebu, khususnya bangsa Palestina di Al-Quds yang terisolasi dengan dinding rasis, permukiman zionis israel dan kebijakan pengabaian yang disengaja, serta terhadap Jalur Gaza yang terblokade dengan alat perang maupun penderitaan para tawanan Palestina di penjara-penjara zionis israel.
Liga Arab menganggap bahwa peringatan ini membentuk satu stasiun perjuangan rakyat Palestina di wilayah Palestina 28, sebagai bagian untuk mempertahankan eksistensi dan hak-hak terhadap tanah dan identitasnya. (wm)