Washington – Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo merubah sikap negaranya terhadap permukiman israel, dengan menyatakan bahwa permukiman zionis israel di Tepi Barat tersebut tidak melawan hukum-hukum internasional, Senin (20/11/2019), Media The Associated Press mengabarkan.
Menurut tersebut menambahkan, langkah ini termasuk dalam serangkaian tindakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang merusak tuntutan orang-orang Palestina untuk merdeka.
Pompeo menolak memorandum hukum Departemen Luar Negeri AS tahun 1978 yang menyatakan bahwa permukiman-permukiman di wilayah terjajah “melawan hukum internasional”.
Langkah ini menyulut kemarahan orang-orang Palestina dan kritik dari negara-negara yang berupaya menyelesaikan konflik antara Palestina dan penjajah israel.
6 Desember 2017, Trump mengumumkan mengakui Al-Quds terjajah sebagai ibukota zionis israel dan memindahkan kedutaannya ke Al-Quds. Kebijakan ini memantik kemarahan orang-orang Palestina dan Islam, serta penyesalan maupun kecaman internasional. (wm)
Sumber : aa.com.tr