Lahiya – Jaksa dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatu Bensoda memperingatkan zionis israel terkait langkah penghancuran desa badui “Khan Al-Ahmar”, bagian timur Al-Quds terjajah.
Bensoda dalam pernyataan mengatakan bahwa menghancurkan seluruh bangunan-bangunan tanpa adanya kebutuhan militer dan memindahkan paksa para penduduk di wilayah pendudukan adalah kejahatan perang berdasarkan statuta Roma (perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional).
Bensoda berpendapat bahwa rencana ini akan menjadi penyebab meningkatnya ketegangan dan kekerasan di wilayah tersebut. (zak)
Sumber : safaps.com