halopalestina.com – Jakarta. Parlemen Indonesia menyerukan pemerintahan Indonesia “Joko Widodo” untuk membatalkan keputusan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham RI, seperti yang dilansir oleh insanonline.net, Ahad (29/11/2020). Keputusan tersebut mengizinkan orang-orang zionis israel yang memiliki pasport untuk mengajukan visa masuk ke wilayah Indonesia.
Wakil Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid mengecam keputusan tersebut dan mempertanyakan sikap Presiden RI Jokowi. Wakil Ketua MPR ini juga menanyakan apakah langkah ini sebagai bagian dari kebijakan soft Indonesia untuk menormalisasi hubungan dengan penjajah israel.
HNW, sapaannya, mengingatkan kepada masyarakat Indonesia sikap Presiden Indonesia terdahulu terkait boikot penjajah israel dan berdiri teguh mendukung perjuangan bangsa Palestina. HNW yang juga mengatakan pada tahun 2016, Presiden menyerukan posisi tegas terhadap kepada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam untuk memboikot penjajah israel. Dia memperkirakan seruan ini dilaksanakan tetap dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan bukan mengaktifkan visa masuk (calling visa) untuk orang-orang penjajah israel. Menteri Hukum dan Ham RI, Yassona Laoly pada tahun 2016 menyatakan hak Indonesia untuk menerima atau menolak memberikan visa kepada siapapun orang asing, seperti nama penjajah israel yang telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, diantara daftar negara-negara yang warganya dapat menerima visa masuk ke Indonesia. Hal ini memicu kontroversi luas di ranah politik dan masyarakat saat itu, dikarenakan tidak ada hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut. (wm)