halopalestina.com – Nablus. Mahkamah Palestina, Senin (16/11/2020), mengadakan sidang sesi pertamanya, untuk menuntut pemerintah inggris terkait penjajahannya di Palestina.
Dilansir dari laman situs Anadholu Turki, aa.com.tr pada Senin (16/11/2020) kemarin, tuntutan dalam sidang pertama tersebut, terkait kejahatan tentara penjajah inggris dan dampaknya saat menjajah Palestina pada tahun 1917-1948 serta kasus Janji Balfour.
Hakim dari pengadilan Palestina di kota Nablus, utara Tepi Barat mendengarkan kesaksian dari orang-orang Palestina yang diusir dari kota mereka pada tahun 1948, karena tentara zionis israel merampas tanah mereka. Selain itu, hakim juga mendengarkan penuturan orang-orang Palestina yang mengalami penderitaan dan menjadi objek kejahatan pada periode itu.
Menurut surat kabar Anadolu Turki, perwakilan Inggris tidak hadir dalam sesi tersebut. Hakim pengadilan kemudian mengumumkan bahwa sidang akan ditunda hingga 6 bulan kedepan. Salah satu pihak dalam pengajuan gugatan tersebut adalah Munib Al-Masri, ia menegaskan bahwa yang lakukan ini adalah hal serius, sehingga dibutuhkan langkah yang matang, untuk menyeret Inggris ke pengadilan, karena kejahatan yang mereka lakukan dimulai sejak adanya Janji Balfour. Inggris menjajah Palestina pada tahun 1917, setelah pertempuran dengan pasukan Turki Ustmani. Inggris memfasilitasi kedatangan yahudi ke Palestina dan memberdayakan mereka di Palestina. Semua itu dilakukan sebagai langkah awal Inggris membentuk berdirinya negara zionis israel pada tahun 1948. (wm/ms)