Halopalestina.com – Tepi Barat. Tentara penjajah israel mengeluarkan perintah, isinya melarang warga Palestina yang berada di wilayah Palestina 48 untuk memasuki zona “B” di Tepi Barat yang dikuasai oleh Otoritas Palestina.
Dilansir dari laman situs maannews.com, Rabu (11/11/2020). Pelarangan tersebut rencananya akan berlangsung selama 30 hari, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh militer penjajah israel, dengan alasan pencegahan akan penyebaran virus corona di wilayah penjajah israel.
Keputusan ini akan berdampak negatif bagi ratusan ribu warga Palestina yang akan menuju ke Tepi Barat, baik untuk belanja, bekerja, belajar maupun untuk mengunjungi kerabat. Selain itu ratusan mahasiswa asal Palestina 48 yang sedang menempuh praktek di sejumlah rumah sakit di Tepi Barat, terpaksa membatalkan aktivitasnya. Keputusan ini datang atas tuntutan yang diajukan oleh koordinator satuan tugas covid-19 di otoritas penjajah israel, yang pada pekan lalu mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar mencegah warga israel, termasuk warga Palestina yang menempati Palestina 48, untuk tidak pergi ke Tepi Barat guna menghentikan penyebaran virus corona. (fh/ms)