halopalestina.com – Al-Quds. Otoritas penjajah israel dilaporkan akan melakukan penggusuran secara paksa terhadap 86 keluarga Palestina yang selama ini tinggal di distrik Batn al-Hawa, di Al-Quds, seperti lansiran laman situs middleeastmonitor.com, Rabu (9/12/2020). Penggusuran dilakukan dengan dalih rumah mereka tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.
Menyikapi hal ini, Komite Kemanusiaan di distrik Batn al-Hawa meminta agar seluruh warga melakukan aksi demonstrasi, guna menentang keputusan otoritas israel bisa menyebabkan 86 keluarga Palestina kehilangan tempat tinggalnya.
Menurut Komite tersebut, pengadilan setempat telah menolak petisi yang diajukan oleh pihak keluarga. Namun, pihak pengadilan Magistrate yang memutuskan perkara ini, justru mengeluarkan putusan agar properti warga Palestina diserahkan kepada organisasi pemukim ilegal yahudi. Sebelumnya diberitakan, selain menggusur dengan alasan tidak memiliki IMB, pihak israel mengklaim tanah itu adalah milik kelompok yahudi Ateret Cohanim. Karena mereka meyakini, distrik Batn al-Hawa dibangun di atas reruntuhan distrik milik yahudi bernama kota Yaman, yang digusur oleh Inggris pada hingga tahun 1938. (fh/ms)