halopalestina.com – Palestina. 6 Duta Besar negara-negara eropa, Rabu (18/11/2020), menegaskan bahwa permukiman israel yang didirikan di wilayah Palestina terjajah adalah ilegal, menurut lansiran laman situs aa.com.tr, (18/11/2020). Para duta besar ini menutut agar penjajah israel segera menghentikan aktivitas pembangunan permukimannya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Duta Besar Belgia, Irlandia, Norwegia, Estonia, Prancis dan Jerman untuk PBB. konferensi pers ini diadakan setelah pertemuan rutin Dewan Keamanan PBB terkait kondisi timur tengah, termasuk permasalahan Palestina.
Dalam konferensi pers itu, Delegasi Perancis untuk PBB, Nicolas La Vieire membacakan pernyataan bersama dari 6 negara tersebut. “Permukiman israel tersebut adalah ilegal menurut hukum internasional. Negara kami tidak akan mengakui perubahan apapun terkait perbatasan sebelum 1967, termasuk yang berkaitan dengan Al-Quds,” ujar La Vieire. Pada 9 November, gerakan HAM zionis israel “Peace Now” menyatakan bahwa permukiman israel bertambah 2 kali lipat selama 4 tahun terakhir, selama masa jabatan Presiden AS Donald Trump. Dalam pernyataannya tersebut, Gerakan ini menyebutkan bahwa 26.331 unit tempat tinggal di permukiman-permukiman israel di Lembah Jordan telah dibangun selama 4 tahun terakhi (2017 – 2020). Data ini berbanding lebih banyak dari 4 tahun sebelumnya yaitu tahun 2013 – 2016. (wm)