halopalestina.com – Al-Quds. Otoritas kota penjajah israel di kota Al-Quds pada Ahad Senin mengeluarkan sebuah perintah pembongkaran untuk puluhan rumah milik keluarga Palestina, pinggiran Al-Bustan, distrik Silwan, Al-Quds terjajah, seperti yang dilansir oleh laman situs middleeastmonitor.com, Rabu (9/6/2021).
Pemberitahuan pembongkaran ini menuliskan bahwa pembongkaran berdasarkan keputusan pengadilan dan hanya diberi waktu 21 hari pasca menerima pengumuman ini, untuk meninggalkan rumah-rumah yang akan dihancurkan.
Pemberitahuan pembongkaran ini muncul pasca pengadilan penjajah israel menunda keputusannya atas banding yang diajukan bulan lalu oleh 7 keluarga Palestina di Silwan. 7 keluarga tersebut terancam diusir dari rumahnya.
Di lokasi berbeda, warga Silwan berkumpul bersama puluhan puluhan pendukungnya untuk mengecam keputusan pembongkaran tersebut. Pasukan keamanan penjajah israel menanggapi aksi tersebut dengan melakukan tindakan represif terhadap para demonstran, serta menangkap warga Palestina berumur 16 tahun dan Qutaibah Odeh (seorang warga Silwan yang rumahnya terancam dibongkar oleh penjajah israel).
Saat ini, 1.500 rumah milik warga Palestina di distrik Silwan, Al-Quds terjajah, dihadapkan dengan ancaman pembongkaran dari otoritas kota penjajah israel di Al-Quds terjajah. (wm)